SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR), termasuk sebuah rumah mewah di Kota Semarang dan tiga unit minimarket di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah yang disita berada di wilayah Kota Semarang dan kini telah berada dalam penguasaan penyidik.
Baca Juga: Tertawa Saat Ditanya Dugaan Untung Rp27,8 Miliar, Bos Maktour Jadi Sorotan KPK "Penyidik telah menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan data yang dirilis KPK, aset tersebut berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas sekitar 214 meter persegi yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi.
Tak hanya rumah mewah, penyidik KPK juga menyita tiga unit minimarket waralaba yang berada di Kabupaten Pekalongan. Penyitaan dilakukan pada 15 hingga 16 Juni 2026 dengan pemasangan plang resmi di lokasi usaha tersebut.
Selain minimarket, penyidik turut menyasar aset usaha lain berupa salon kecantikan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menegaskan seluruh aset yang telah disita kini berstatus sebagai barang sitaan negara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memindahkan, merusak, maupun menghilangkan tanda penyitaan yang telah dipasang penyidik.
"KPK mengimbau pihak terkait agar tidak mencoba menutup, memindahkan, atau merusak plang penyitaan yang telah dipasang," tegas Budi.
Saat ini KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik Fadia Arafiq yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penelusuran dilakukan bersama Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari langkah KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.*