JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di berbagai kantor imigrasi daerah.
Informasi tersebut kini sedang didalami untuk memperluas pengusutan kasus yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tambahan itu diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat.
Baca Juga: Gibran Bawa Mahasiswa Ikut Kunker ke 5 Wilayah, Pastikan Program MBG hingga Koperasi Desa Berjalan Transparan Data tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Menurut Budi, laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperluas lingkup penyelidikan.
OTT yang dilakukan sebelumnya disebut menjadi pintu masuk utama dalam mengembangkan kasus tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point KPK untuk bisa menyasar lebih luas lagi," ujarnya.
KPK juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum imigrasi, untuk segera melapor agar penyidik dapat memetakan pola dan lokasi praktik dugaan korupsi tersebut.
"Informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang menjadi korban, sangat dibutuhkan untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan seperti apa modusnya," kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.