BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu malam (17/6/2026). Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan jumlah kendaraan yang ada di lokasi tetap terdata.
"Benar, gudang motor listrik milik BGN di Sentul sudah kami segel untuk kepentingan pemeriksaan," kata Syarief.
Baca Juga: Tugu Binjai Jadi Titik Aspirasi, Pemuda dan Mahasiswa Soroti MBG hingga Harga BBM Menurutnya, langkah itu diperlukan agar seluruh barang yang diduga terkait perkara tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung. Selain di Bogor, Kejagung juga berencana memeriksa gudang penyimpanan lain di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kami akan lakukan pemeriksaan bertahap di beberapa lokasi penyimpanan lainnya untuk memastikan jumlah dan keberadaan barang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pengadaan barang dalam program tersebut.*
(oz/dh)