JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Sebanyak 11 orang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Budi.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan Para saksi yang diperiksa terdiri atas unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Dari pihak swasta, penyidik memanggil seorang pengusaha berinisial RDS, serta dua pegawai PT 1688 Prima berinisial IR dan FQ.
Selain itu, delapan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat juga turut diperiksa. Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari pelayanan dokumen perjalanan, status keimigrasian, hingga intelijen dan penindakan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT berlangsung, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin tinggal warga negara asing melalui jalur tidak resmi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta memperkuat alat bukti dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pelayanan keimigrasian guna menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.*
(dh)