MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape yang mengandung zat narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta.
Seorang pria berinisial DH (48) ditangkap dalam operasi tersebut.
DH diketahui merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Simalungun Raih Penghargaan Investasi Terbaik di PIISU 2026, Jadi Daerah dengan Realisasi Penanaman Modal Terbesar di Sumut Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang telah empat kali keluar masuk penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap DH di sebuah rumah kontrakan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang tunai sebesar Rp246 juta," kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Rafli, pelaku berusaha menghindari pantauan aparat dengan berpindah-pindah tempat tinggal.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, DH tercatat telah empat kali berpindah rumah kontrakan.
"Yang bersangkutan selalu menyewa rumah di kawasan padat penduduk untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Saat proses penggerebekan berlangsung, pelaku sempat bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di garasi rumah.
Namun upaya tersebut tidak berhasil dan polisi langsung mengamankannya.