JAKARTA – Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Elza menyampaikan bahwa dirinya telah mundur sejak Senin (15/6/2026). Ia membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).
"Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sonjaya)," ujar Elza.
Baca Juga: BEM Bersatu Angkat Bicara, Tolak Gerakan Mahasiswa Dijadikan Kendaraan Politik Elza menilai Sony tidak memberikan keterangan yang jujur selama proses pendampingan hukum berlangsung. Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa Sony diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak lain yang juga berstatus tersangka, yakni Asep Yusuf Somantri.
"Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih. Tapi dari informasi beberapa pihak, terutama Asep, dia menerima uang secara rutin. Bagaimana mau jadi justice collaborator?" kata Elza.
Selain itu, Elza menyinggung adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan dirinya tetap menjadi kuasa hukum Sony. Ia menilai hal tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terbukanya fakta lebih luas dalam perkara tersebut.
"Sepertinya saya tidak dikehendaki menjadi kuasa hukum karena dianggap berbahaya," ujarnya.
Dengan pengunduran diri tersebut, Elza menegaskan dirinya tidak lagi terlibat dalam pendampingan hukum Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kasus ini turut mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, mulai dari pengadaan kendaraan listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Penyidik juga menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang melibatkan korporasi.*
(in/dh)