JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidik kini mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang program tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Menurut dia, proses penyidikan tidak hanya fokus pada dugaan jual beli titik SPPG, tetapi juga mencakup berbagai pengadaan barang yang dilakukan dalam pelaksanaan Program MBG.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung "Penyidik sedang meneliti seluruh proses pengadaan dan distribusi yang berkaitan dengan program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," kata Febrie, Selasa, 16 Juni 2026.
Penyelidikan semakin berkembang setelah salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam permohonannya, Sony disebut menyampaikan informasi mengenai sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun Kejagung belum merinci identitas maupun jumlah pasti pihak yang akan diperiksa lebih lanjut.
Febrie menjelaskan bahwa penyidik juga tengah menelusuri dugaan praktik pembagian dan penjualan titik pelayanan SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pelaksanaan program.
Selain itu, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh proses pengadaan barang guna mengidentifikasi kemungkinan adanya mark up atau ketidakwajaran harga.
"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan tujuan awal program," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan pelaksanaan program.
Penyidik menduga terdapat praktik pengondisian proyek serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Hingga kini Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyelidikan.*