JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut karena masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut Febrie, salah satu pertimbangan utama adalah sejauh mana informasi yang diberikan Sony dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menilai apakah keterangan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Gerindra Tolak Tuntutan Hentikan MBG: Ini Program Mulia "Kami masih melihat kebutuhan terhadap keterangan yang bersangkutan dan sejauh mana kontribusinya dalam proses pengungkapan kasus ini," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kejagung menegaskan keputusan mengenai permohonan justice collaborator tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan kajian menyeluruh terhadap fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Informasi tersebut disebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan rincian mengenai identitas maupun peran dari puluhan nama yang disebutkan tersebut. Penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diberikan.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang saat ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan prinsip kehati-hatian agar penanganan perkara berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
(dw/dh)