JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meneliti seluruh pengadaan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik yang sebelumnya menjadi sorotan, tetapi juga mencakup seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program tersebut.
"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Setor Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset Korupsi Eddy Tansil ke Kemenkeu Menurut Febrie, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar dapat belajar dengan lebih baik dan tumbuh secara sehat.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ingin kasus dugaan korupsi yang terjadi justru menghambat pelaksanaan program yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
"Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," ujarnya.
Selain berdampak pada kesehatan anak, Febrie menilai program MBG juga memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Menurut dia, program tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi pelaku usaha lokal apabila pengadaan bahan pangan dilakukan sesuai aturan dan melibatkan masyarakat sekitar.
"Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan konflik kepentingan serta penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.