JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana tersebut berasal dari kegiatan BPA Fair 2026 serta penelusuran aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG, Siap Terapkan Pasal TPPU Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan dari total dana tersebut terdapat bagian yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan, yakni sekitar Rp19,12 miliar.
Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang BPA Fair tercatat sekitar Rp978,19 miliar.
Selain itu, Kejagung juga berhasil menelusuri aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sekitar Rp51,68 miliar yang turut dimasukkan dalam total pemulihan aset negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan kembali sebagian dana kepada korban melalui mekanisme pemulihan aset.
Sementara sisanya disetorkan ke kas negara melalui Kemenkeu.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut penyerahan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan aset negara.
Ia menambahkan, selama ini masih banyak pertanyaan publik terkait efektivitas eksekusi barang rampasan negara.
Penyerahan secara terbuka ini, menurutnya, menjadi jawaban atas keraguan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyoroti pentingnya pengelolaan aset sitaan, termasuk kebutuhan anggaran pemeliharaan.