JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tidak mengajukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
KPK menilai putusan tersebut telah sejalan dengan konstruksi hukum dan pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembawa Tiga Bom Molotov Saat Demo di DPR, Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.Menurut Budi, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih dan sependapat dengan analisis hukum serta pembuktian yang disusun oleh tim jaksa KPK selama persidangan berlangsung.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.Selain itu, KPK juga mencatat seluruh terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan.
Dengan demikian, perkara tersebut telah memperoleh kepastian hukum tanpa adanya upaya hukum lanjutan dari para pihak."Putusan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujar Budi.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Ketenagakerjaan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,59 miliar.
Sementara Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp36,04 miliar.Sejumlah pejabat dan pegawai lainnya yang terlibat dalam perkara ini juga menerima vonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Selain pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, dua pengusaha dari PT KEM, yakni Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan karena terbukti memberikan suap dalam perkara tersebut.Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Usai Hadiri Aksi Gejayan, Tiyo Ardianto Temukan Alat Pelacak Misterius di Mobilnya: Sangat Menjijikkan, Kritik Dibalas Ancaman Sertifikasi tersebut merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam menjalankan standar keselamatan dan kesehatan kerja.KPK menilai putusan pengadilan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor ketenagakerjaan, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.