JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya.
Jusuf menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan tersebut.
Ia menuding adanya dugaan pemberian keterangan palsu serta penggunaan dokumen bertanggal mundur (backdated).
Baca Juga: Polisi Klaim Tak Ada Surat Demo BEM UI, Lalu Mengapa Rekayasa Lalu Lintas Sudah Disiapkan Sehari Sebelumnya? "Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf di Tangerang, Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum Jusuf, Sogi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tim hukum masih mematangkan aspek teknis pelaporan, namun laporan resmi akan segera diajukan.
"Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi.
Selain laporan pidana, Jusuf juga berencana melayangkan somasi terkait sejumlah klaim utang serta biaya pribadi yang ia sebut pernah ditanggung untuk kepentingan pihak terkait di masa lalu.
Jusuf mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan terhadap dirinya.
Ia menilai putusan tersebut membuktikan tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam perkara itu.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya.
Putusan tersebut disebut terbit pada periode April hingga Mei 2026.