JAKARTA – Persidangan dugaan kasus penyelamatan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali menghadirkan dinamika baru.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (11/6/2026), nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali disebut dalam keterangan saksi.
Saksi Surya Cipta Witoelar, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), menyampaikan adanya arahan untuk menyelamatkan filing L-band pada slot orbit tersebut.
Baca Juga: PSI Benahi Struktur hingga Tingkat Desa Jelang Masuknya Jokowi: Agar Roda Partai Langsung Bergerak Ia menyebut arahan itu dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Perintah Presiden sudah sangat jelas ini harus selamatkan. DPR juga, kita harus selamatkan," ujar Surya dalam persidangan saat ditanya penasihat hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
Dalam perkara ini, Surya dihadirkan sebagai saksi bersama Nurman Setiawan, mantan karyawan PT LAN. Surya juga diketahui pernah menjabat Ketua Tim Ahli di Kemhan.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden terkait pengelolaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada periode 2012–2021.
Surya juga menyinggung soal penandatanganan kontrak pengadaan dengan perusahaan Navayo International AG.
Ia menyebut terdapat perbedaan waktu antara dokumen kontrak dan fakta penandatanganan.
Menurut dia, kontrak tertulis bertanggal 1 Juli 2016, namun baru ditandatangani pada Oktober 2016.
Pada periode itu, anggaran proyek disebut sudah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
Surya juga mengakui sempat tidak memahami dokumen certificate of performance (CoP) yang kemudian menjadi dasar klaim pembayaran oleh Navayo.