JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Baca Juga: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi CPO, Ada Pejabat dan Bos Perusahaan Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan itu didaftarkan pada 10 Juni 2026, beberapa hari setelah Asrul ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 19 Juni 2026.Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Achmad dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).Dengan pengajuan praperadilan ini, proses hukum atas penetapan tersangka Asrul kini akan diuji di pengadilan, di tengah berlanjutnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh KPK.*
(in/ad) Baca Juga: Buntut Temuan BPK soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah di Sulsel Ajukan Pengunduran Diri