JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyusupan pada aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ANH bukan merupakan mahasiswa seperti yang beredar di sejumlah informasi awal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Ketika Mahasiswa Melawan ANH diamankan saat melintas di sekitar Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi menyebut gerak-gerik pria tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu yang diduga bom molotov. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Menurut polisi, benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah konsentrasi massa aksi di sekitar Bundaran HI.
"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa," ujar Budi.
Polisi juga menyebut ANH datang ke lokasi aksi setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun penyidik masih mendalami motif dan peran yang bersangkutan.
Selain ANH, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R. Hingga kini, R masih berstatus saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatannya.
"R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Budi.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.