JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, tidak serta-merta akan dikabulkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Menurut Anang, apabila dalam proses penyidikan Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka peluang untuk mendapatkan status tersebut menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Ketika Mahasiswa Melawan "Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa diberikan status justice collaborator. Karena konsepnya adalah membantu mengungkap pihak yang lebih besar," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Saat ini, penyidik masih mempelajari permohonan yang diajukan Sony sekaligus mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Permohonan itu masih kami pelajari. Kami harus melihat keterangan apa yang akan diberikan dan bagaimana relevansinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar Syarief.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya mengaku memiliki informasi mengenai lebih dari 20 orang yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola program MBG.
Krisna menyebut nama-nama tersebut akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.
Namun hingga kini, informasi itu belum seluruhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pemeriksaan Sony sebelumnya sempat terhenti akibat kondisi kesehatannya.
"Iya, lebih dari 20 nama yang akan disebutkan," kata Krisna.
Selain mengklaim memiliki daftar nama yang diduga terlibat, Sony juga membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program MBG.