JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tertulis dalam laman SIPP yang dikutip Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Jejak Dugaan Suap Smart Board, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (10/6/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Asrul Azis menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyebut permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Ia juga menyoroti dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan status tersangka, serta prosedur penerbitan surat perintah penyidikan yang dinilai dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun setiap tindakan upaya paksa harus berdasarkan hukum dan asas due process of law," ujar Rhama.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba bersama satu tersangka lainnya, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak travel yang terafiliasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait lainnya.*
(d/dh)