MUARA ENIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (12/6/2026), terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyasar sejumlah titik penting, di antaranya Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman salah satu tersangka berinisial ABN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP dan KUHAP Baru, Grasi hingga Pidana Mati Masuk Prioritas "Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Budi, seluruh dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan alat bukti lain yang telah diperoleh sebelumnya, termasuk dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk perkara ini.
Ia menegaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak swasta dalam proyek tersebut. Selain Edison, tersangka lainnya yakni ABN, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan atau keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.
Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus suap tersebut.*
(in/dh)