JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak otomatis dikabulkan oleh penyidik. Apalagi jika dalam proses pembuktian ia terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status JC hanya bisa diberikan kepada tersangka yang benar-benar bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.
"Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Terkuak! Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun Menurut Anang, permohonan JC harus melalui proses kajian mendalam oleh penyidik. Salah satunya dengan menilai sejauh mana informasi yang diberikan tersangka dapat membantu membuka jaringan kasus yang lebih luas.
"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah dia layak atau tidak," jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip utama justice collaborator adalah membantu aparat penegak hukum mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar. Jika tersangka justru merupakan aktor utama, maka sulit untuk memenuhi syarat tersebut.
"Bisa membuka yang lebih besar nggak? Kalau dia pelaku utama gimana mau membuka?" tegas Anang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut pihaknya masih menelaah permohonan JC dari Sony Sonjaya. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Permohonan itu masih kami teliti dan pelajari," ujarnya.
Diketahui, Sony Sonjaya telah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026.*
(k/dh)