JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini mencuat setelah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi harga kendaraan operasional yang diadakan untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sengaja dinaikkan. Dugaan sementara, harga tersebut dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.
Menurut penyidik, proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan. Karena itu, Kejagung memastikan saat ini tengah menghitung secara rinci besaran markup dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Memanas, Kejagung Telusuri 26 Nama dan Segera Periksa Sony Sanjaya Tak hanya soal harga, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT YAT belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan kendaraan operasional. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan berskala nasional.
Kejagung mengungkap nilai anggaran pengadaan motor listrik untuk program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Meski demikian, penyidik belum merinci berapa besar keuntungan yang diperoleh dari dugaan penggelembungan harga tersebut karena proses audit masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik memastikan penyelidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.*
(d/dh)