MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengatakan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan di salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.
Baca Juga: Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD! Negara Diduga Rugi Rp18 Miliar Dugaan itu kemudian diperkuat oleh hasil audit internal perusahaan.
"Berdasarkan hasil audit periode 2019 sampai 2025, ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang dengan nilai kerugian sekitar Rp5,03 miliar," kata Zulkarnain, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati pada periode yang sama.
Atas dugaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebut penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Setelah tahap dua dinyatakan lengkap, jaksa langsung melakukan penahanan dan mulai menyusun surat dakwaan," ujar Valentino.
Ia menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Selanjutnya kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.*