BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kasus ini diduga terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF yang merupakan eks pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
Baca Juga: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2026.
Namun, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit.
"Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu," kata Cahya.
Dari tiga tersangka, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kejati Jabar. Sementara Syaefudin absen dan telah mengirimkan surat keterangan sakit.
Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap Syaefudin akan dijadwalkan ulang.
"Karena tidak hadir dengan alasan sakit, maka akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Namun, penyidik belum membeberkan lebih lanjut detail hasil pemeriksaan maupun temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Untuk materi pemeriksaan masih dalam proses," kata Cahya.