BIMA — Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah HF di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial RW yang lebih dulu diamankan oleh Polsek Woha.
Baca Juga: 15 Orang Luka Bakar, Polresta Banda Aceh Usut Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 "Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF," kata Dediansyah, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut polisi, pengungkapan kasus bermula dari keterangan RW yang mengaku mendapatkan sisa sabu seberat 1,5 gram dari HF.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya HF ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat isap sabu, plastik klip kosong, serta sabu dalam jumlah kecil.
"Poket sabu ditemukan diselipkan di pelapis handphone milik HF," ujar Dediansyah.
Selain itu, hasil tes urine terhadap HF juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga HF memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka RW.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap peran lengkap yang bersangkutan.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Dediansyah.