MEDAN — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga melibatkan seorang ustaz berinisial AHA masih bergulir di Polda Sumut.
Hingga Jumat, 12 Juni 2026, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumut menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun "Perkaranya sudah dalam tahap sidik," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Jumat (12/6/2026).
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kristinattara belum menjelaskan secara rinci kendala dalam penanganan kasus yang dilaporkan sejak April 2025 itu.
Ia hanya menyebut penyidik masih akan memeriksa ahli.
"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemeriksaan ahli," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT tertanggal 29 April 2025.
Korban NA diketahui masih berusia 18 tahun saat peristiwa diduga terjadi pada 9 April 2025.
Ayah korban, IL, menyebut anaknya dijemput oleh terduga pelaku menggunakan mobil dan dibawa ke wilayah Kabupaten Deli Serdang hingga Kabupaten Karo.
Dalam laporan keluarga, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel sebelum mengalami dugaan pelecehan.
Menurut IL, anaknya sempat diberikan makanan dan minuman selama perjalanan dan dalam kondisi lemah saat berada di kamar hotel.