JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Andri diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik dengan praktik penggelembungan harga atau mark up.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri diduga sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Lagi! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik "AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendekatkan harga pengadaan dengan pagu anggaran yang disiapkan BGN.
Andri juga disebut berperan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak internal BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.
Kejagung juga mengungkap PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik untuk dapur MBG atau SPPG.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan," kata Syarief.
Meski begitu, proyek pengadaan tetap berjalan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Namun Kejagung belum merinci besaran pasti kerugian negara maupun nilai mark up per unit.