JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN.
Baca Juga: Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kejagung menduga PT YAT terlibat dalam pengadaan motor listrik yang dibeli oleh BGN dengan harga yang telah dinaikkan atau mark up.
Motor listrik tersebut merupakan bagian dari pengadaan dalam program MBG.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Selain dugaan mark up motor listrik, penyidik juga menyoroti indikasi pengaturan pengadaan barang lain seperti sepatu, tablet, hingga televisi.
Selain itu, terdapat dugaan keterkaitan sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkembangan penyidikan, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan justice collaborator kepada penyidik.