MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mempertanyakan keaslian tanda tangannya pada surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard yang menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp29,5 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Saiful usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang.
Baca Juga: Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan Dalam sidang, hakim sempat meminta saksi menunjukkan fotokopi surat undangan bimtek yang diduga memuat tanda tangan Saiful selaku Kadisdik saat itu.
Dokumen itu kemudian menjadi salah satu titik yang diperdebatkan di ruang sidang.
Saiful menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut.
Ia menyebut tetap berpegang pada ingatannya bahwa tanda tangan pada dokumen itu bukan miliknya.
Saat ditanya wartawan mengenai adanya kemiripan tanda tangan sebagaimana ditunjukkan saksi, Saiful enggan menjawab secara rinci.
Ia menyebut khawatir jawabannya akan melebar dalam konteks persidangan.
"Lebih baik saya jelaskan di sidang berikutnya," kata Saiful melalui penasihat hukumnya, Jonson David Sibarani.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Yusafrihardi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan total delapan saksi.
Selain Togar Matondang, saksi lain yang dihadirkan adalah Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, serta sejumlah kepala sekolah dasar.