MEDAN — Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sepakat menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik secara damai.
Kesepakatan itu membuat proses hukum yang sebelumnya ditangani Polda Sumut tidak akan dilanjutkan.
Hamdani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui pernyataannya di media sosial telah menyinggung pribadi Erni Ariyanti.
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelar Undian Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Taat Berpeluang Dapat Hadiah Mobil hingga Umroh Ia menyebut peristiwa itu sebagai kesalahpahaman.
"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Saya mengaku khilaf dan meminta maaf," kata Hamdani, Jumat, 12 Juni 2026.
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, mengatakan kesepakatan damai itu membuat kedua pihak sepakat tidak lagi menempuh jalur pidana maupun perdata.
Dengan begitu, perkara dianggap selesai.
Dari pihak Erni, kuasa hukumnya Agusyah R. Damanik membenarkan adanya perdamaian tersebut.
Ia menyebut permintaan maaf Hamdani menjadi bagian dari kesepakatan yang telah disetujui bersama dan disampaikan melalui sejumlah media.
"Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut," ujar Agusyah.
Kesepakatan damai itu juga dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).