MEDAN – Empat terdakwa kasus pencurian besi di Stadion Teladan Medan divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba, Chandra Dolok Saribu, dan Benhard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," ujar hakim ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan dalam sidang di Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta salah satu di antaranya merupakan residivis atau pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian berulang di area gudang proyek Stadion Teladan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Besi hasil curian kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan di kawasan Pajak Babi, Medan, dengan nilai transaksi bervariasi.
Dalam persidangan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.*
(k/dh)