JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Baca Juga: Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim "Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Dalam prosesnya, AYS diduga mendapatkan akses untuk ikut mengatur proses verifikasi mitra melalui sistem portal program MBG.
Ia disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator sehingga sejumlah calon mitra yang awalnya disetujui kemudian dibatalkan.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar di portal mitra MBG. Yang sudah disetujui kemudian dibatalkan," ujar Syarief.
Kejagung juga menduga AYS mengatur agar sejumlah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang baru mendaftar tetap bisa masuk ke dalam sistem, meski pendaftaran sudah ditutup.
Selain pengaturan tersebut, penyidik juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka lain, Sony Sonjaya, dalam rangka memperlancar proses kerja sama dan pengaturan mitra program.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal dalam KUHP terkait.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci lebih jauh nilai dugaan aliran dana maupun peran detail pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.