JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: OTT Muara Enim Berlanjut, KPK Tahan Dua Tersangka Baru Termasuk Pegawai BPK dan Pihak Swasta Empat tersangka tersebut terdiri dari dua pihak pemberi dan dua pihak penerima. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, ASN BPK bernama Titin, serta pihak swasta Angga.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan pengaturan hasil audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan perangkat pendidikan seperti smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut KPK, aliran dana dalam kasus ini diduga berasal dari pihak swasta yang merupakan supplier pengadaan. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak untuk mengondisikan hasil audit.
Dana itu disebut diberikan dengan dalih menjaga hubungan baik dalam proses pengadaan dan pemeriksaan.
KPK juga menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah menjerat Bupati Muara Enim dan sejumlah pihak lain dalam kasus serupa di sektor pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.*
(d/dh)