JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Muara Enim. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Keduanya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, salah satu tersangka, Titin Rita Lestari, sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Tuntutan Audit Program MBG Menguat, DPR Minta Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK "Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dan bukan pihak yang menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
"Saya hanya melaksanakan," ujarnya singkat.
Ketika kembali ditanya wartawan, Titin menyebut bahwa pihak yang diduga menerima uang berada di level pimpinan.
"Pimpinan saya berjenjang," ucapnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian OTT pada 7–8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT tersebut, Bupati Muara Enim Edison juga termasuk pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Kemudian pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang tahun 2026.*
(an/dh)