DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH alias A yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, ratusan pod vape mengandung narkotika, serta sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang selama ini menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Menurut Rafli, pelaku kerap menyewa rumah di beberapa lokasi berbeda dan berganti tempat dalam waktu singkat. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya.
Baca Juga: Kemenhub dan Pemprov Sumut Matangkan Proyek BRT Mebidang Berbasis Bus Listrik, Ditargetkan Beroperasi 2027 Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, pada akhir Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba.
Polisi mengamankan sebanyak 10.447 butir pil ekstasi, 828 pod vaping liquid yang diduga mengandung zat terlarang, serta 59,36 gram ganja. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit mobil mewah, empat sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp246 juta.
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, aparat harus menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
Karena itu, pihaknya mendorong agar kasus-kasus besar narkotika yang berhasil diungkap dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan memutus mata rantai bisnis narkoba.
Calvijn juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan pihak kejaksaan guna mendalami kemungkinan adanya unsur pencucian uang dalam perkara tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika maupun pengelolaan aset hasil kejahatan.*
(ds/dh)