MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan hukum tetap berjalan di tengah pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata.
Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 9 Juni 2026. Bani Immanuel Ginting yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut diberi tugas menjalankan fungsi pimpinan sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta administrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Baca Juga: Menjelang Milad ke-55, PB MABMI Kenang Jasa Para Pendahulu Lewat Ziarah ke Makam Mantan Ketua Umum "Pelaksana harian ditunjuk untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan," kata Rizaldi, dikutip Kamis (11/6/2026).
Selain menunjuk Plh Kajari, Kejati Sumut juga menetapkan Yogi Fransis Taufik sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai. Penunjukan itu dilakukan setelah Kasi Pidsus sebelumnya, Aguinaldo Marbun, turut disebut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang beredar, Amriyata dan Aguinaldo diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 5 Juni 2026. Amriyata disebut diamankan saat berada di Bandung dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dikabarkan diperiksa terkait dugaan persoalan yang berhubungan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun hingga kini, Kejati Sumut mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Sementara itu, Kejari Serdang Bedagai memastikan aktivitas kantor tetap berjalan normal meskipun dua pejabatnya belum kembali bertugas. Seluruh pelayanan hukum kepada masyarakat serta penanganan perkara disebut tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Penunjukan pelaksana harian diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah Serdang Bedagai selama proses pemeriksaan berlangsung.*
(tm/dh)