JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibanding dampak perbuatan para terdakwa.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyebut putusan tersebut tidak menunjukkan adanya akuntabilitas dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap korban.
Baca Juga: Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI "Yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran, apalagi bicara soal keadilan," kata Jane dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
TAUD juga menilai vonis tersebut mencerminkan praktik impunitas dalam proses peradilan militer, yang dianggap lebih melindungi institusi dibandingkan memberikan keadilan bagi korban.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut putusan pengadilan militer lebih menonjolkan pertimbangan institusi ketimbang pemulihan hak korban.
"Ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer," ujar Jane.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut menyatakan bahwa luka berat yang dialami korban tidak menjadi tujuan utama para terdakwa.
Para pelaku disebut hanya bermaksud memberikan "pelajaran" kepada korban.
Hal ini, menurut TAUD, merupakan pertimbangan yang bermasalah dari sisi hak asasi manusia.
TAUD juga menyoroti rencana pemusnahan barang bukti berupa wadah cairan air keras oleh majelis hakim.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan lanjutan di kepolisian, karena kasus ini juga masih berjalan di ranah peradilan umum.