JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut merupakan rangkaian dari penanganan perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Bantah Terlibat Korupsi BGN: Fitnah "Ini serangkaian, termasuk ada pengamanan di wilayah Jakarta maupun Sumatera Selatan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan suap dalam pengadaan perangkat smart board yang masih terhubung dengan temuan audit BPK di daerah tersebut.
Menurut KPK, aliran dana suap diduga berasal dari pihak swasta kepada pemerintah daerah, yang kemudian terkait dengan pihak pemeriksa.
"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya smart TV," ujar Budi.
KPK juga menyebut adanya aliran dana sekitar Rp500 juta dalam rangkaian perkara tersebut.
Sebagian dana diduga terkait dengan perkara sebelumnya yang melibatkan pemerintah daerah setempat, sementara sebagian lainnya diduga mengarah pada pemberian kepada pihak terkait audit BPK.
"Sebagian untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," kata Budi.
Dalam operasi ini, total 11 orang telah diamankan.
Sebanyak enam orang merupakan hasil OTT sebelumnya, sementara lima lainnya merupakan ASN BPK yang diamankan dalam pengembangan kasus.