MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong penyelesaian secara damai kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Pernyataan itu disampaikan Bobby saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara, yang turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam sambutannya, Bobby menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice atau perdamaian, terutama untuk perkara yang terjadi di ruang publik dan media sosial.
Baca Juga: Sony Sonjaya Serahkan Daftar 26 Nama Terkait Dugaan Korupsi MBG, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ikut Disebut Ia kemudian menyinggung langsung kasus yang melibatkan dua pimpinan DPRD tersebut.
"Masalah di media sosial sekarang paling banyak, salah satunya setahu saya ini ada pimpinan DPRD Deli Serdang," kata Bobby, Rabu (10/6/2026).
Bobby berharap persoalan itu tidak berlanjut panjang di ranah hukum dan dapat diselesaikan secara damai.
Ia bahkan menyebut dirinya ikut menjadi pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.
"Ini damai-damai saja, walaupun saya bagian dari korban, ya damai-damai sajalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Erni Ariyanti mengatakan upaya damai memang sedang dijajaki melalui komunikasi antara kedua belah pihak.
"Iya memang ada rencana damai, sudah komunikasi sesama lawyer, kita menunggu waktu saja," kata Erni.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 April 2026 setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.