MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, Rabu, 10 Juni 2026.
Jumlah Posbankum yang diresmikan tersebut sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Sumut.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama warga kurang mampu dan kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh atau melalui prosedur yang rumit.
Baca Juga: Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol "Setelah Posbankum hadir 100 persen di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan bantuan hukum. Akses terhadap keadilan juga menjadi lebih mudah," kata Bobby Nasution usai peresmian di Aula Raja Inal Siregar, Medan.
Menurut Bobby, keberadaan Posbankum merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya fasilitas tersebut, warga dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih cepat dan terjangkau.
Bobby mengungkapkan, hingga saat ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menangani dan menyelesaikan 408 kasus.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Meski demikian, Bobby Nasution berharap sebagian besar persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan musyawarah tanpa harus berujung pada proses pengadilan yang panjang.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan aktivitas ekonomi yang semakin dinamis berpotensi memunculkan berbagai gesekan, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan perusahaan.
"Di tengah perkembangan yang begitu cepat, konflik atau perselisihan sulit dihindari. Namun saya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan," ujarnya.
Bobby juga mendorong agar Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.