JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menguraikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun serta sebagian di antaranya dijatuhi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah aspek yang menjadi faktor pemberat hukuman, mulai dari aspek kepentingan militer hingga dampak sosial dari perbuatan para terdakwa.
Dari aspek kepentingan militer, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra TNI di mata publik. Padahal, TNI merupakan institusi yang memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dan seharusnya dijalankan oleh prajurit profesional dan taat hukum.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI," demikian pertimbangan hakim.
Dari aspek pelaku, hakim menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun institusional. Perbuatan tersebut juga disebut dipicu respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Sementara dari aspek perbuatan, hakim menilai tindakan para terdakwa menunjukkan sikap arogansi dalam menyelesaikan masalah dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Dari aspek akibat, hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Hakim juga menyoroti dampak fisik yang dialami korban, di mana Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat penyiraman air keras tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," kata hakim.
Adapun vonis terhadap masing-masing terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara dan dipecat, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.