4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Nurul - Rabu, 10 Juni 2026 13:01 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)