JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuki Babak Akhir, Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis Adapun empat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, serta Sami Lakka 1,5 tahun penjara.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara sengaja dan menyebabkan korban, Andrie Yunus, mengalami cacat permanen pada mata.
Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim menilai keduanya sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena perbuatan yang dilakukan telah merusak citra institusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, di antaranya para terdakwa mengkhianati tugas sebagai prajurit, menimbulkan trauma pada korban, hingga merusak nama baik TNI. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, serta sebagian di antaranya berprestasi dalam tugas.
Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus yang terjadi pada Maret lalu tersebut.*
(d/dh)