JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026). Langkah tersebut diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ.
Baca Juga: Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Pernyataan Lengkap Raffi Ahmad "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan tidak hanya bertujuan melengkapi berkas perkara Yaqut, tetapi juga untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kami fokus pada penyelesaian berkas perkara sehingga seluruh tersangka dapat segera memasuki tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dua tersangka lainnya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan oleh KPK. Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menargetkan proses pemberkasan segera rampung sehingga perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus kuota haji menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pelayanan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji nasional.*
(in/dh)