Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 10 Juni 2026 08:14 WIB
Hermansyah Hutagalung (kanan) saat mendampingi kedua kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana pembelian BBM dengan jeriken. (Foto: Deddy/Mistar)