JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menyeret nama Bupati Edison (EDS).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Edison diduga menerima jatah sekitar 5 persen dari setiap aliran dana suap yang masuk melalui mekanisme rekening penampungan (nominee).
"(Aliran dana) diduga didistribusikan dengan prosentase tertentu, yaitu 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Kapolda Aceh Tinjau SPN Seulawah, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan 2026 KPK menyebut aliran dana tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening atas nama pihak ketiga yang dikendalikan oleh Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Rekening itu digunakan untuk menampung uang dari rekanan proyek.
Dalam praktiknya, ABN diduga berperan sebagai pengendali rekening nominee sekaligus mendistribusikan uang suap, termasuk kepada Bupati Edison melalui perantara orang kepercayaannya.
"ABN diduga mendistribusikan aliran uang tersebut sesuai dengan pembagian yang telah diatur," ujar Taufik.
Menurut KPK, uang suap berasal dari pihak swasta, yakni marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH), yang memberikan uang sekitar Rp 500 juta kepada pihak Disdikbud Muara Enim.
Pemberian itu disebut untuk menjaga "hubungan baik" agar perusahaan tetap mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
KPK juga mengungkap keterlibatan keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi (AD), yang berperan sebagai perantara penyerahan uang tunai kepada Edison.
Uang tersebut sebelumnya ditarik dari rekening nominee melalui pihak lain sebelum diserahkan secara berjenjang.
"Uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," kata Taufik.