MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta agar Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, hingga pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai klien mereka justru membantu distribusi BBM ke wilayah yang sulit dijangkau.
Baca Juga: PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Ini Penyebab Air di Medan dan Deli Serdang Tiba-Tiba Mati "Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah pelosok," kata kuasa hukum Hermansyah Hutagalung.
Ia menyebut, kedua terdakwa terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, meski hanya terkait sekitar 20 liter Pertalite.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.
Ia bahkan menilai praktik penjualan eceran BBM di lapangan selama ini terjadi karena negara belum sepenuhnya mampu menjangkau distribusi hingga pelosok.
"Di kawasan perkebunan, tidak ada depot resmi. Yang ada justru pengecer yang membantu masyarakat mendapatkan BBM," ujarnya.
Hermansyah juga mendorong agar negara memperluas infrastruktur distribusi BBM, termasuk pembangunan depot hingga wilayah terpencil, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa melibatkan pengecer.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebut memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas untuk menjelaskan penerapan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam dakwaan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai tahapan hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.