MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan penegakan hukum tetap berjalan di tengah berhalangan sementaranya pejabat definitif.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Dinilai Kian Parah, GM GRIB Sumut Desak PLN Pusat Copot GM PLN UID Sumut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Bani Ginting mulai menjalankan tugas sejak Selasa, 9 Juni 2026.
"Terhitung sejak hari ini dipercaya sebagai Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan," kata Rizaldi.
Bani Ginting saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Penunjukan dirinya disebut sebagai langkah untuk menjaga stabilitas kinerja Kejari Serdang Bedagai, terutama dalam aspek penegakan hukum, pelayanan publik, dan administrasi kelembagaan.
Rizaldi menjelaskan, status Pelaksana Harian berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt). Plh, kata dia, ditunjuk ketika pejabat definitif masih ada namun sedang berhalangan sementara.
"Kalau Pelaksana Harian masih ada pejabat definitifnya, sedangkan Plt karena pejabat definitifnya belum ada," ujarnya.
Penunjukan ini dilakukan di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan penjemputan terhadap sejumlah pejabat Kejari Serdang Bedagai oleh tim Kejaksaan Agung.
Namun, Kejati Sumut menyatakan belum menerima konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.
"Kalau Kejati Sumut belum ada terkonfirmasi, namun informasi yang didapat yang bersangkutan masih cuti tahunan dan berada di luar Sumut," kata Rizaldi.