JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan mantan rekannya, Rismon Sianipar, serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Laporan tersebut diajukan dalam dua laporan polisi (LP) terpisah pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kedua laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan rangkaian polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan kembali mencuat di ruang publik.
Baca Juga: Viral! Ibu di Medan Tembung Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang, Polisi: Ada Laporan Perusakan Lahan "Hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan kepolisian. Diterima dua laporan kepolisian dari satu pelapor, yaitu Mas Roy," ujar Abdul Gafur dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.
Menurut Abdul, laporan terhadap Lechumanan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Sementara Rismon Sianipar dilaporkan atas dugaan fitnah serta tindakan yang dinilai menimbulkan persangkaan palsu terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo menjelaskan, laporan terhadap Lechumanan berawal dari perkara sebelumnya yang sempat menyeret namanya terkait laporan dugaan penghasutan.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Jangan sampai orang seenaknya bikin laporan. Kalau laporan itu laporan palsu, ada konsekuensinya," kata Roy.
Sementara terhadap Rismon, Roy mengaku keberatan atas sejumlah konten yang kembali mengangkat isu lama yang menurutnya telah selesai secara hukum.
Ia menilai unggahan tersebut justru memunculkan kembali tuduhan baru yang merugikan dirinya.
"Saya sudah jawab, sudah ada klarifikasi, sudah inkrah. Tapi tetap diangkat lagi dan diglorifikasi," ujarnya.