JAKARTA – Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut diketok menjadi undang-undang.
Baca Juga: Rico Waas Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2025 di DPRD Medan: Ekonomi Tumbuh 5,10 Persen, Inflasi Terkendali di 4,36 Persen Namun, Ubedilah menilai proses pembahasan hingga pengesahan terkesan berlangsung cepat dan tidak melalui tahapan yang dinilai semestinya.
Ia bahkan mengindikasikan adanya dorongan kepentingan tertentu dalam percepatan pembahasan revisi UU Polri tersebut.
"DPR rapat paripurna hari ini saya cermati terlihat terburu-buru. Berdasarkan pengalaman rapat-rapat DPR yang terburu-buru sebelumnya, biasanya kemudian terungkap selalu ada tangan-tangan kotor yang bekerja," kata Ubedilah dalam keterangannya, Selasa.
Menurut dia, proses legislasi yang berlangsung tidak menunjukkan keterpenuhan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, khususnya terkait harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur fungsi Baleg dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
"Saya cermati proses pembahasan ini belum melalui tahapan harmonisasi di Baleg sebagaimana amanat UU MD3," ujarnya.
Selain aspek prosedural, Ubedilah juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Polri.
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara memadai dalam proses legislasi tersebut.
"Rakyat tidak didengarkan oleh DPR. Tidak ada meaningful public participation. Rakyat tidak diberi kesempatan secara luas untuk menyampaikan aspirasi," kata dia.