JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Menurut Edward, kebijakan tersebut tidak keluar dari fungsi utama kepolisian, yakni perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Edward dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: BRT Mebidang Rp1,9 Triliun Jadi Sorotan DPRD Medan, Khawatir Bebani APBD Ia menjelaskan, pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tiga fungsi utama kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang pertama adalah Harkamtibmas, pemeliharaan ketertiban masyarakat. Yang kedua perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, dan yang ketiga penegakan hukum," ujarnya.
Edward menyebut tiga fungsi tersebut kemudian dijabarkan dalam sejumlah bidang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Bidang-bidang itu menjadi dasar penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
"Jadi itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," kata dia.
Ia menambahkan, ketentuan dalam undang-undang tersebut juga merujuk pada praktik yang selama ini telah berjalan di sejumlah lembaga negara.
Penjelasan dalam aturan itu, menurut dia, hanya mempertegas kondisi yang sudah ada.
"Di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dalam revisi Undang-Undang Polri yang kini telah disahkan.