JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki Dalam repliknya, jaksa menilai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurut jaksa, meskipun nota pembelaan disusun dengan argumentasi yang luas dan menggunakan berbagai referensi, substansi pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh inti perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
"Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai tim penasihat hukum terdakwa melakukan penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurut penuntut umum, pembelaan tersebut cenderung memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang menjadi satu kesatuan perkara.
"Nota pembelaan memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.