JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa (9/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi model B yang sebelumnya diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan pemeriksaan terhadap Muhammad Isnur berkaitan dengan informasi dan hasil investigasi yang telah dikumpulkan tim advokasi selama proses pendampingan kasus.
Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Andrie Yunus, TAUD Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan Pengadilan Militer "Hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Ketua Umum YLBHI terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus," ujar Dimas kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
TAUD juga terus mendorong agar proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Muhammad Isnur menjelaskan bahwa pascakejadian yang menimpa Andrie Yunus, tim advokasi membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri fakta-fakta di lapangan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menduga terdapat lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman tersebut.
"Kami menemukan sejumlah informasi dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa pihak. Karena itu kami meminta penyidikan terus dilanjutkan hingga seluruh pelaku terungkap," kata Isnur.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan TAUD merupakan laporan terpisah dari laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Isnur mengaku akan menjelaskan proses investigasi yang dilakukan tim advokasi, termasuk pengumpulan rekaman CCTV, data pendukung, serta berbagai informasi lain yang diperoleh selama penelusuran kasus.
Selain meminta peningkatan status laporan ke tahap penyidikan, TAUD juga mendesak aparat untuk segera mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.